Mens sana in corpore sano, adalah sebuah kalimat dalam bahasa Latin yang artinya adalah "Jiwa yang sehat dalam tubuh yang sehat." Maksudnya jika jiwa seseorang sehat, maka tubuhnya akan sehat juga. Begitu pula sebaliknya.
Kata –kata yang mungkin tidak asing di telinga kita diwaktu
kita masih sekolah dulu… yang menggambarkan bahwa jika jiwa seseorang sehat, maka tubuhnya akan sehat juga nah dalam suatu pemerintah Negara juga demikian jika
Negara ingin kuat harus terdapat para punggawa atau pemerintahan yang kuat dan
solid…. Dan begitu pula dengan pemerintahan desa Kendal di Era Rezim Kades ROIS
PURWO NUGROHO, ST.
Karena dalam sebuah Desa
perlu adanya Sistem pemerintahan tersendiri tingkat desa atau yang lebih
sering kita kenal dengan sebutan Perangkat desa. Begitu pula pada desa Kendal,
desa ini sudah memiliki perangkat desa yang terstruktur jelas dan terorganisir
dengan baik . Perangkat Desa Kendal bertugas membantu Petinggi dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Fungsi perangkat desa antara lain :
- Perencanaan, pelaksanaan dan penyusun laporan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Pelayanan Masyarakat
- Pelindung dan pengayom masyarakat
Berikut akan ditampilkan siapa saja dan apa fungsi dari
perangkat-perangkat Desa Kendal :
1.
CARIK
Carik mempunyai fungsi tugas memimpin
Sekretariat Desa dan membantu petinggi dalam bidang tertib administrasi
pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta memberikan
pelayanan teknis administrative, kerumahtanggaan, keuangan, perencanaan dan
perlengkapan desa.
Carik dalam menjalankan tugasnya
bertanggung jawab kepada petinggi
Carik dalam menjalankan tugasnya dibantu
oleh Kepala urusan Keuangan dan Kepala Urusan Umum/Tata usaha.
Dan sementara ini posisi Carik di Desa
Kendal masih dalam kekosongan selepas Pak. Munsari Pensiun … Nahhh Bagi kalian
yang berminat menjadi Carik ada kesempatan lloooooooo…. Jangan salah Carik pun
gak kalah keren dibanding jadi dokter, Polisi atau Tentara.!!
2.
KAUR Keuangan dan KAUR Tata
Usaha
Kepala Urusan Keuangan bertugas
melaksanakan administrasi keuangan Desa.
Kepala Uruysan Keuangan berfungsi :
1.
Penyusunan Rencana anggaran
pendapatan dan belanja Desa
2.
Pengelolaan keuangan Desa
3.
Pelaksanaan administrasi keuangan
dan perbendaharaan desa.
4.
Pelaksanaan pelaporan ,
pertanggung jawaban keuangan desa.
5.
Penyusunan rencana kegiatan
dan anggaran secretariat Desa
6.
Pelaksanaan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh carik sesuai dengan tugas dan fungsi.
Dan di Desa Kendal bagian ngurusin Per duwek an alias peruangan atau
keuangan jabatan dipegang oleh Bapak Mursidi yang berdomisili atau rumahnya di
RT.09 RW.02
Kepala Urusan Umum/Tata Usaha berfungsi :
1.
Pelaksanaan urusan
perlengkapan dan inventaris desa.
2.
Pelaksanaan urusan perjalanan
dinas dan rumah tangga desa
3.
Penyelenggaraan rapat-rapat
dan upacara
4.
Pengumpulan bahan dan
penyusunan laporan pemerintah desa,
5.
Pelaksanaan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh carik sesuai dengan tugas dan fungsi.
Untuk bagian ini di Desa Kendal
jabatan diserahkan kepada Bapak MUHYIDIN, S.Pd yang berkediaman di RT.05 RW.01 dan dibantu Bpk. SUKTI SUWOTO yang beralamatkan di RT.04 Rw.01
soo… Bapak yang biasa dipanggil dengan
panggilan akrab Pak Din ini biasa ngurusin kalo ada Rapat2 desa beliau selalu
ada di depan buat nyiapin dan menyediakan keperluan per rapatan dan kadang2
beliau adalah orang yang biasa NGUMUMIN ini itu di Speaker masjid.. entah itu
berita kegiatan kerja bhakti desa, rapat desa atau juga berita duka…… dan
kadang kala ngumumin Bab PKK dan Imunisasi Desa… Keren dahh Buat Pak Din….!!!
3.
KASUN
Kasun bertugas melaksanakan tugas-tugas
operasional petinggi dalam wilayah dusun.
KASUN berfungsi sebagai pembinaan
pemerintahan pembagunan dan kemasyarakatan di dusun /dukuh yang bersangkutan
bertugas.
KASUn desa Kendal dibebankan di Pundak
Bapak SUWISNO yang berdomisili di RT.08 RW.02 dan tak kalah kerennya dengan
bapak kades kita, baik secara fisik dan pemikiran visi misinya tentang Desa
Kendal… dan layak kita ancungi Jempol dengan gaya berfikirnya.
4.
MODIN
Modin bertugas menyelenggarakan pembinaan
dan pelayanan dibidang keagamaan dan social kemasyarakatan.
Modin berfungsi
1.
Pengumpulan, pengolahan dan
evaluasi data dibidang keagamaan dan social kemasyarakatan.
2.
Pelayanan dan pembinaan
dibidang keagamaan, kemasyarakatan, kesehatan keluarga berencana dan pendidikan
masyarakat.
3.
Pelaksanaan kegiatan
pengumpulan zakat, infaq, shodaqoh dan kegiatan social lainnya.
4.
Pembinaan kegiatan
organisasi kemasyarakatan.
5.
Pelaksanaan tugas-tugas
yang lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
6.
Dan yang tak kalah
pentingnya adalah NGURUSIN Bab administrasi pernikahan…
Modin di Kendal di jabat Oleh Pak
Shofwan, S.Pd yang berdomisili di RT.05 RW.02 …
yang biasa dikenal dengan
panggilan Pak sopan…
.
Mungkin ini sosok yang kita banggakan terutama bagi para
warga yang mau menikah… Pak Sopan identic dengan mengerti seluk beluk BAB
Administrasi Pernikahan … sooo…. Bagi kalian yang mau dipermudah urusan
administrasi pernikahan Nah mulai sekarang rajin2 adja Jabanin Pak Sopan sambil
bawa buah tangan… jangan cuman bawa terima kasih dan do’a adja … SETUJU GUYS
…???
5.
KETUA RUKUN TETANGGA (RT)
Desa Kendal terbagi atas 10 rt dan 1 Rw
yang kesemuanya dipimpin oleh Ketua RT. Yang ditunjuk atas pemilihan musyawarah
masyarakat RT itu sendiri yang disahkan oleh Petinggi dan diberi SK .
Mungkin ada yang belum tahu apa fungsi,
tugas dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW itu sendiri…
RT. MEMPUNYAI TUGAS SEBAGAI BERIKUT :
- Membantu menjalanjkan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota,
- Memelihara kerukunan hidup warga,
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan swadaya murni masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, RT
mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian antar warga,
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesame anggota masyarkat dengan pemerintah daerah,
- Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Berikut adalah Ketua RT mulai
dari RT.01 s/d RT.10 Desa Kendal
1.
RT.01 ( IBU. SUSANAH)
2.
RT.02 (BPK. AGUS )
3.
RT. 03 (BPK. ANTON)
4.
RT.04 ( BPK. JIANTO )
5.
RT.05 (BPK. ISMANO)
6.
RT.06 (BPK. NAILUL AUTHOR)
7.
RT. 07 ( BPK. SOSRO)
8.
RT.08 ( BPK. SUDARMAWAN)
9.
RT.09 ( BPK. UMAR MANSUR)
10.
RT.10 (BPK. HARIYANTO)
Demikian artikel tentang siapa saja Punggawa Desa Kendal
yang wajib kita kenal dan kita ketahui apa fungsi mereka ada di desa Ini dan kita kasih support agar mereka bisa bekerja maksimal demi Desa Tercinta kita ini….
Comments
Post a Comment