PUNGGAWA KEBANGGAAN DESA KENDAL



Mens sana in corpore sano, adalah sebuah kalimat dalam bahasa Latin yang artinya adalah "Jiwa yang sehat dalam tubuh yang sehat." Maksudnya jika jiwa seseorang sehat, maka tubuhnya akan sehat juga. Begitu pula sebaliknya.
Kata –kata yang mungkin tidak asing di telinga kita diwaktu kita masih sekolah dulu… yang menggambarkan bahwa  jika jiwa seseorang sehat, maka tubuhnya akan sehat juga  nah dalam suatu pemerintah Negara juga demikian jika Negara ingin kuat harus terdapat para punggawa atau pemerintahan yang kuat dan solid…. Dan begitu pula dengan pemerintahan desa Kendal di Era Rezim Kades ROIS PURWO NUGROHO, ST.
Karena dalam sebuah Desa  perlu adanya Sistem pemerintahan tersendiri tingkat desa atau yang lebih sering kita kenal dengan sebutan Perangkat desa. Begitu pula pada desa Kendal, desa ini sudah memiliki perangkat desa yang terstruktur jelas dan terorganisir dengan baik . Perangkat Desa Kendal bertugas membantu Petinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Fungsi perangkat desa antara lain :
  1. Perencanaan, pelaksanaan dan penyusun laporan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  2.  Pelayanan Masyarakat
  3.  Pelindung dan pengayom masyarakat
Berikut akan ditampilkan siapa saja dan apa fungsi dari perangkat-perangkat Desa Kendal :
1.       CARIK
Carik mempunyai fungsi tugas memimpin Sekretariat Desa dan membantu petinggi dalam bidang tertib administrasi pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta memberikan pelayanan teknis administrative, kerumahtanggaan, keuangan, perencanaan dan perlengkapan desa.
Carik dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada petinggi
Carik dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kepala urusan Keuangan dan Kepala Urusan Umum/Tata usaha.
 
 
Dan sementara ini posisi Carik di Desa Kendal masih dalam kekosongan selepas Pak. Munsari Pensiun … Nahhh Bagi kalian yang berminat menjadi Carik ada kesempatan lloooooooo…. Jangan salah Carik pun gak kalah keren dibanding jadi dokter, Polisi atau Tentara.!!

2.       KAUR Keuangan dan KAUR Tata Usaha
Kepala Urusan Keuangan bertugas melaksanakan administrasi keuangan Desa.
Kepala Uruysan Keuangan berfungsi  :
1.       Penyusunan Rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa
2.       Pengelolaan keuangan Desa
3.       Pelaksanaan administrasi keuangan dan perbendaharaan desa.
4.       Pelaksanaan pelaporan , pertanggung jawaban keuangan desa.
5.       Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran secretariat Desa
6.       Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh carik sesuai dengan tugas dan fungsi.
Dan di Desa Kendal bagian ngurusin Per duwek an alias peruangan atau keuangan jabatan dipegang oleh Bapak Mursidi yang berdomisili atau rumahnya di RT.09 RW.02
 
 
Kepala Urusan Umum/Tata Usaha berfungsi :
1.       Pelaksanaan urusan perlengkapan dan inventaris desa.
2.       Pelaksanaan urusan perjalanan dinas dan rumah tangga desa
3.       Penyelenggaraan rapat-rapat dan upacara
4.       Pengumpulan bahan dan penyusunan laporan pemerintah desa,
5.       Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh carik sesuai dengan tugas dan fungsi.
Untuk bagian ini di Desa Kendal jabatan diserahkan kepada Bapak MUHYIDIN, S.Pd yang berkediaman di RT.05 RW.01 dan dibantu Bpk. SUKTI SUWOTO yang beralamatkan di RT.04 Rw.01



 soo… Bapak yang biasa dipanggil dengan panggilan akrab Pak Din ini biasa ngurusin kalo ada Rapat2 desa beliau selalu ada di depan buat nyiapin dan menyediakan keperluan per rapatan dan kadang2 beliau adalah orang yang biasa NGUMUMIN ini itu di Speaker masjid.. entah itu berita kegiatan kerja bhakti desa, rapat desa atau juga berita duka…… dan kadang kala ngumumin Bab PKK dan Imunisasi Desa… Keren dahh Buat Pak Din….!!!

3.       KASUN
Kasun bertugas melaksanakan tugas-tugas operasional petinggi dalam wilayah dusun.
KASUN berfungsi sebagai pembinaan pemerintahan pembagunan dan kemasyarakatan di dusun /dukuh yang bersangkutan bertugas.
KASUn desa Kendal dibebankan di Pundak Bapak SUWISNO yang berdomisili di RT.08 RW.02 dan tak kalah kerennya dengan bapak kades kita, baik secara fisik dan pemikiran visi misinya tentang Desa Kendal… dan layak kita ancungi Jempol dengan gaya berfikirnya.
 
4.       MODIN
Modin bertugas menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan dibidang keagamaan dan social kemasyarakatan.
Modin berfungsi
1.       Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang keagamaan dan social kemasyarakatan.
2.       Pelayanan dan pembinaan dibidang keagamaan, kemasyarakatan, kesehatan keluarga berencana dan pendidikan masyarakat.
3.       Pelaksanaan kegiatan pengumpulan zakat, infaq, shodaqoh dan kegiatan social lainnya.
4.       Pembinaan kegiatan organisasi kemasyarakatan.
5.       Pelaksanaan tugas-tugas yang lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
6.       Dan yang tak kalah pentingnya adalah NGURUSIN Bab administrasi pernikahan…
Modin di Kendal di jabat Oleh Pak Shofwan, S.Pd yang berdomisili di RT.05 RW.02 …
yang biasa dikenal dengan panggilan Pak sopan…

Mungkin ini sosok yang kita banggakan terutama bagi para warga yang mau menikah… Pak Sopan identic dengan mengerti seluk beluk BAB Administrasi Pernikahan … sooo…. Bagi kalian yang mau dipermudah urusan administrasi pernikahan Nah mulai sekarang rajin2 adja Jabanin Pak Sopan sambil bawa buah tangan… jangan cuman bawa terima kasih dan do’a adja … SETUJU GUYS …???

5.       KETUA RUKUN TETANGGA (RT)
Desa Kendal terbagi atas 10 rt dan 1 Rw yang kesemuanya dipimpin oleh Ketua RT. Yang ditunjuk atas pemilihan musyawarah masyarakat RT itu sendiri yang disahkan oleh Petinggi dan diberi SK .
Mungkin ada yang belum tahu apa fungsi, tugas dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW itu sendiri…
RT. MEMPUNYAI TUGAS SEBAGAI BERIKUT :
  1. Membantu menjalanjkan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota,
  2.  Memelihara kerukunan hidup warga,
  3.  Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan swadaya murni masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi :
  • Pengkoordinasian antar warga,
  •   Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesame anggota masyarkat dengan pemerintah daerah,
  •  Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Berikut adalah Ketua RT mulai dari RT.01 s/d RT.10 Desa Kendal
1.       RT.01 ( IBU. SUSANAH)

2.       RT.02 (BPK. AGUS )

3.       RT. 03 (BPK. ANTON)

4.       RT.04 ( BPK. JIANTO )

5.       RT.05 (BPK. ISMANO)

6.       RT.06 (BPK. NAILUL AUTHOR)

7.       RT. 07 ( BPK. SOSRO)

8.       RT.08 ( BPK. SUDARMAWAN)

9.       RT.09 ( BPK. UMAR MANSUR)

10.   RT.10 (BPK. HARIYANTO)

 
Demikian artikel tentang siapa saja Punggawa Desa Kendal yang wajib kita kenal dan kita ketahui apa fungsi mereka ada di desa Ini dan kita kasih support agar mereka bisa bekerja maksimal demi Desa Tercinta kita ini….


Comments

Popular posts from this blog

PROFIL DESA KENDAL

1 MUHARRAMAN SESARENGAN MUDA-MUDI DESA KENDAL